LSM Soroti Dugaan Pemasangan Wifi Link Net Tanpa Izin di Bulak Banteng Lor, Ketua RT Tunjukkan Sikap Arogan
Surabaya,- News.Globalindo.com// Seiring maraknya pemasangan tiang wifi Link Net FS di sejumlah wilayah Kota Surabaya, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Salah satunya yang kini menjadi sorotan adalah di Jalan Bulak Banteng Lor, Kelurahan Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, yang menuai polemik di tengah masyarakat. Senin, (06/10/2025).
Dari pantauan awak media di lapangan bersama LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, ditemukan adanya aktivitas pemasangan tiang wifi yang tidak disertai papan informasi proyek maupun dokumen perizinan sebagaimana mestinya.
Kim, selaku pengawas lapangan pemasangan wifi Link Net FS, ketika diklarifikasi oleh awak media dan Ketua LSM Lembah Arasia, Bambang, justru bersikap tidak kooperatif.
“Coba mana legalitas KTA LSM-nya, saya cek di Kominfo,” ujar Kim dengan nada tinggi kepada awak media dan Ketua LSM Lembah Arasia, Bambang, saat diklarifikasi di lokasi.
Sikap Kim tersebut menimbulkan reaksi dari pihak LSM karena dinilai tidak pantas, terlebih saat dirinya diminta menunjukkan dokumen legalitas pemasangan yang semestinya dikeluarkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Surabaya serta Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (Dinas PU BMPR).
Lebih lanjut, Ketua RT 13 RW 8 Kelurahan Bulak Banteng, berinisial MN, justru menanggapi dengan nada menantang dan terkesan arogan saat ditegur oleh pihak LSM.
“Pasang saja, apa kata saya,” ucap MN dengan nada keras di hadapan warga.
“Sampean ojok ngrusui wilayahku, sampean iku penggaweane ngrusui ae, aku iso nggawe tulisan koyok iku wae (nama LSM),” imbuhnya, yang bila diterjemahkan bermakna: “Kamu jangan ganggu wilayahku, kerjamu cuma bikin ribut saja, aku juga bisa bikin lembaga seperti itu.”
Pernyataan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi LSM Lembah Arasia dan ketuanya, Bambang, serta berpotensi melanggar Pasal 310 dan Pasal 315 KUHP tentang penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang dapat mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga di muka umum.
Sementara itu, Lurah Bulak Banteng, Matlilla, ketika dikonfirmasi, menyatakan bahwa kegiatan pemasangan tersebut “sudah ada Ijinnya dikirim dikantor, namun belum Saya pelajari,”ujar Matlilla.
Namun ia menyarankan agar pihak LSM langsung mengonfirmasi ke instansi yang berwenang.
“Jangan mengganggu bisnisnya orang, itu sudah ada ijinnya. Tapi lebih baik langsung ke pihak yang terkait,” ucap Matlilla.
Yuri Widarko selaku Camat Kenjeran ketika dikonfirmasi via WhatsAppnya menyampaikan.
“Selama tidak ada ijin atau tembusan ke Camat, Saya anggap tidak ada ijin,” tegas Yuri.
Petunjuk Pelanggaran dan Dasar Hukum
1. Dugaan Pelanggaran Perizinan Infrastruktur Telekomunikasi:
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, setiap pemasangan jaringan atau infrastruktur telekomunikasi wajib memiliki:
Rekomendasi Teknis dari Dinas PU BMPR.
Izin dari Dinas Kominfo Kota Surabaya.
Persetujuan lingkungan sekitar dan dokumen keselamatan publik.
Tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata ruang dan perizinan usaha jaringan telekomunikasi.
2. Dugaan Pelanggaran terhadap LSM:
Berdasarkan Pasal 310 KUHP (Pencemaran Nama Baik) dan Pasal 315 KUHP (Penghinaan ringan atau perbuatan tidak menyenangkan), ucapan bernada merendahkan dan menista terhadap LSM atau pimpinannya dapat diproses secara hukum bila menimbulkan rasa terhina atau dirugikan secara reputasi.
[Bmg]