Bubarnya SABER PUNGLI, Oknum Pejabat Publik Mulai Berkatong Tebal
Surabaya,- News.Globalindo.com// Suasana kekeluargaan terasa di kantor LSM Lembah Arasia yang berlokasi di kawasan Bulak Banteng Lor, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, saat M.N. selaku Ketua RT 13 RW 08 Bulak Banteng Lor menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Bambang Hardoko, Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, dan Cak Mus, Pimpinan Redaksi mediabarometer.net, Rabu ( 08/10/2025).
Acara tersebut juga dihadiri oleh H. Yusuf, selaku Pembina LSM Lembah Arasia, serta beberapa tokoh masyarakat setempat seperti Totok (RT 12), Hartono, dan Matsiri, selaku Pimpinan Redaksi media terkini69.
Pertemuan itu merupakan tindak lanjut atas peristiwa sebelumnya yang sempat menimbulkan kesalahpahaman antara Ketua RT dan pihak LSM serta media terkait klarifikasi pemasangan tiang Wigi Fiber Star ( FS ) di wilayah Bulak Banteng Lor.
Dalam suasana penuh keterbukaan, M.N. menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Bambang Hardoko dan Cak Mus, di hadapan saksi yang hadir.
“Saya menyadari ucapan saya tempo hari tidak pantas dan menyinggung pihak LSM serta media. Saya meminta maaf dengan tulus, dan berjanji tidak akan mengulangi hal serupa. Saya menghormati peran LSM dan media sebagai mitra sosial yang berfungsi mengawasi dan mengedukasi masyarakat,” ujar M.N., Ketua RT 13 RW 08 Bulak Banteng Lor.
Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak LSM dan media.
Bambang Hardoko, selaku Ketua LSM Lembah Arasia DPD Jawa Timur, mengatakan,
“Kami menerima permintaan maaf dari saudara M.N. dengan lapang dada. Kami tidak ingin permasalahan ini berlarut. Yang terpenting ada kesadaran dan itikad baik untuk memperbaiki hubungan sosial di masyarakat. LSM bukan musuh, tapi mitra untuk membangun lingkungan yang lebih baik dan transparan.”
Sementara itu, Cak Mus, Pimpinan Redaksi mediabarometer.net, menambahkan bahwa media dan LSM memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan informasi dan fungsi kontrol publik.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Media hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memberi informasi yang benar dan membangun. Kami apresiasi permintaan maaf ini, dan semoga menjadi awal hubungan yang baik di lingkungan Bulak Banteng,” tegas Cak Mus.
Pertemuan berjalan lancar, kondusif, dan penuh rasa saling menghormati. Semua pihak sepakat untuk menyelesaikan perbedaan secara kekeluargaan dan menjadikan komunikasi sebagai dasar dalam menjaga keharmonisan sosial di masyarakat.
Catatan Redaksi :
Langkah permintaan maaf terbuka seperti ini menjadi contoh positif dalam menyelesaikan gesekan sosial secara damai dan bermartabat, sesuai semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
[Bmg]
News.Globalindo.com// PRESISI Polri adalah kebutuhan akan sebuah sistem dalam menyatukan seluruh layanan data, memberikan kemudahan dalam membuat atau membangun sebuah layanan baru, mengintegrasikan layanan yang telah ada dan membuat sebuah standarisasi layanan dari hulu hingga hilir.
POLRI” Membangun kepemimpinan 2021-2024 dengan tagline transformasi POLRI PRESISI yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan.
Dalam titahnya yang telah viral terexpose berbagai media, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, terkait Polri Presisi memerintahkan jajarannya untuk memecat anggota kepolisian yang melanggar aturan saat bertugas, bahkan memindahkannya jika pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran pidana. Jika tidak, Kapolri sendiri yang akan mengambil alih dan memberikan sanksi tegas.
Kapolri menegaskan Untuk mewujudkan Polri yang ideal, terdapat sejumlah langkah komitmen yang ditawarkan Kapolri dalam kaitannya dengan konsep Presisi, yakni:
1. Menjadikan Polri sebagai institusi yang Presisi;
2. Menjamin keamanan untuk mendukung program pembangunan nasional;
3. Menjaga soliditas internal;
4. Meningkatkan sinergitas dan soliditas TNI Polri, serta bekerjasama dengan APH dan kementerian/lembaga untuk mendukung dan mengawal program pemerintah;
5. Mendukung terciptanya ekosistem inovasi dan kreatifitas yang mendorong kemajuan Indonesia;
6. Menampilkan kepemimpinan yang melayani dan menjadi teladan;
7. Mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restoratif dan problem solving;
8.Setia kepada NKRI dan senantiasa merawat kebhinekaan
Sehubungan dengan Polri Presisi khususnya terkait pelayanan publik di Satuan Pelaksana Surat Ijin Mengemudi (Satpas SIM) di wilayah hukum Polda Se-Jawa Timur patut di acungi jempol dalam pelayanan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme, meskipun beredar ada dugaan rumor issue senter terkait “dana Komando alias titipan sehubungan proses pengurusan SIM via instan”.
Dalam hal terkait Kolusi, Korupsi dan Nepotisme atau lebih dikenal “Dana Komando pengurusan SIM via instan” di 8 Kabupaten Wilayah Hukum Polda Jawa Timur yakni tentang pelayanan Satpas Pengurusan Surat Ijin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB), siapakah “terkorup dan terpungli” (pungutan liar)???
Perlu untuk diketahui, bahwa Pungutan liar (Pungli) merupakan bisa di kata gorikan sebagai PEMBUSUKAN NEGARA, maka dari itu wajib untuk kita luruskan agar cita-cita Bangsa dan negara tercapai.
Berdasarkan pasal 368 KUHAP, maka pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal-pasal pemerasan dan ancaman dengan ancaman pidana maksimal 9 (Sembilan) Tahun.
Sayangnya Ketika Sang Penyapu Mulai Lumpu” Disitulah Bau Busuk Kotoran “Pungli” Mulai Bertebaran khusunya “diwilayah hukum Polda Jawa Timur”, yang berkaitan tentang proses pengurusan SIM.
Mari kita liat kembali kebelakang tentang Saber Pungli di tahun 2016. Pemerintah pada tahun 2016 silam di erah kepimpinan Presiden Jokowi hingga masa Jabatan detik-detik berakhir ini bayak yang mendukung, meskipun dukungan terkait SABER PUNGLI baik yang beranjak dari Revolusi Mental menuai “pro dan kontra”.
Program yang di gadang – gadang oleh pemerintah yakni Saber Pungli yang di dasari dengan semangat revolusi mental tersebut mendapat dukungan penuh oleh orang nomor satu di Kepolisian Republik Indonesia yakni Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada era saat itu. Sebagai bukti dukungan terkait terbentuknya Sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) yang sudah menjadi penyakit akut kejahatan pungli atau kejahatan tindak pidana Korupsi pencucian uang yang marak hampir di semua instansi pelayanan publik khusunya di “Jawa Timur”.
Akibat maraknya Pungli, maka sosok Jendra Tito Karnavian pada tahun 2016 silam sempat mengatakan sebagai bentuk perlawanan kejahatan Pungli di hadapan khalayak awak media Cetak maupun Online untuk menyapu bersih pungli dengan memerintahkan Propam.
Berikut kutipan perintahnya tahun 2016 silam : “Sidak pelayanan kantor Samsat dan satpas di seluruh Indonesia, Saya minta semua pungli di kantor Samsat ditindak. Jangan sampai Polri dianggap menangani pungli di instansi lain tapi di instansi sendiri tidak ditindak,” tegas Tito di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2016) tahun silam semasa beliau menjabat orang nomor satu di jajaran Kepolisian Republik Indonesia. Pada saat perintah itulah, semua instansi pelayanan publik khususnya di pelayanan Satpas dan Samsat di Seluruh Indonesia yang mencoba “bermain – main” dalam artian tidak patuh akan program pemerintah yang berkaitan dengan Program SABER PUNGLI akan menuai sangsi tegas, bahkan sangsi tegas pemecatan jabatan secara tidak terhormat.
“Angin Segar Pungli Bagi Oknum Petugas Pelayan Publik Khusunya di Pengurusan SIM” :
Ironi” di tahun 2025 dalam kepemimpinan Presiden Probowo Subianto melakukan pembubaran Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) merupakan bukti agin segar para Oknum-oknum petugas pelayan publik untuk melakukan Pungli secsra masif dan terstruktur, tak peduli pangkat yang disandang sebagai taruhannya “(pangkat Kopral penghasilan Jendral)”.
Berikut keputusan Presiden Prabowo Subianto tentang pembubaran Saber Pungli :
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada tahun 2016. Pembubaran itu ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Prabowo kemudian mengeluarkan aturan untuk menonaktifkan Satgas Saber Pungli. “Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perihal atas pembubaran Saber Pungli oleh Presiden ke 8 yakni kini terindikasi menjadi menjadi ajang kesempatan dalam melakukan Pungli alias Pungutan Liar dengan kedok berbagai Jurus yang penting ada masukan upeti, baik itu “secara pribadi maupun teroganisir dan Terstruktur secara masif di instansi pelayanan Publik”
Tunggu hasil SURVEI, Siapa Saja Satpas SIM yang bener-bener terkorup dan Terpungli di 8 Kabupaten Jawa Timur dalam menjalankan aksinya (Bersambung). (….)
“Artikel Komunitas Jurnalis Nusantara”